Tips Perpanjangan STNK Tahunan di Gerai Samsat
Berikut ini tips perpanjangan STNK tahunan di Gerai Samsat. Tips ini saya berikan supaya proses perpanjangan STNK berjalan efisien dan efektif tidak menghabiskan waktu berlama-lama sehingga Anda bisa beraktivitas/kerja rutin kembali. Tips ini saya tulis berdasarkan pengalaman perpanjang STNK motor di Gerai Samsat PGC Cililitan, Jakarta.
1. Siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy, dan/atau SIM asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun lalu yang asli dan fotocopy (biasanya STNK dan SKPD ini digabung dalam satu plastik), keluarkan dahulu dua-duanya).
Kalau bisa dokumen-dokumen di atas satukan dalam satu map dan yang fotocopyan disteples semua supaya tidak tercecer. Untuk KTP, jangan sampai memberikan KTP yang sudah habis masa berlakunya, perpanjang dahulu KTP Anda jika sudah habis masa berlakunya. Sedangkan SIM, ini sebagai alternatif, karena ada kalanya KTP ditolak seperti saya, entah kenapa, mungkin karena nomor KTPnya ganti akibat proses e-KTP.
2. Usahakan datang ke gerai Samsat di PGC Cililitan pagi-pagi. Pengalaman terakhir, di sini buka sekitar jam 08.00 WIB pada hari Selasa.
3. Ambil formulir di loket "Pengambilan Formulir"
4. Isi formulir sesuai contoh. Contoh biasanya ditempel di dinding.
5. Serahkan formulir isian dan seluruh dokumen-dokumen pada langkah ke-1 ke loket "Pendaftaran". Pada tahap ini biasanya kita harus mengantri. BPKB asli akan langsung dikembalikan pada tahap ini setelah diperiksa oleh petugas.
6. Tunggu panggilan dari loket "Penyerahan Notice". Kalau kursi tunggu penuh, silakan menunggu sambil berdiri, yang penting jangan keluar ruangan. Dan jangan sambil dengerin headphone atau earphone supaya panggilan nama kita terdengar. Sambil menunggu, ada baiknya menyiapkan uang untuk bayar pajak pada tahap selanjutnya.
7. Ketika nama dipanggil langsung ke loket "Penyerahan Notice", lalu akan diberikan "Surat setoran pajak daerah" dan KTP/SIM asli Anda. Di situ tertera jumlah pajak yang harus dibayar serta dendanya (jika Anda telah memperpanjang STNK). Bayarlah ke loket "Kasir" (biasanya mengantri). Sambil mengantri, siapkan uang pas untuk bayar pajak.
8. Selanjutnya tunggu panggilan lagi dari loket "Pengambilan STNK". Mengantri.
9. Jika dipanggil, segera ke loket tersebut dengan membawa "Surat setoran pajak daerah". Anda akan diberikan STNK asli dan "SKPD PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ" yang baru. Periksa SKPDnya, khususnya pada bagian jumlah pajak yang telah dibayar (serta dendanya) dan masa berlaku SKPDnya.
Selesai.
Kalau mau lihat bagan prosedur resminya, silakan check TKP di situs Ditlantas Polda Metro Jaya.
1 comment
Comment from: obat herbal darah tinggi Visitor
This post has 1051 feedbacks awaiting moderation...
cara-caranya gampang sekali yah,,, makasih banyak sob, semoga bermanfaat