Jika organisasi kita akan menjalin bisnis dengan organisasi lain, pastikan segalanya tentang pembuatan Perjanjian Kerja Sama sudah beres, hitam di atas putih dan disepakati (ditandatangani) kedua belah pihak. Di dalamnya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jadi nanti kerjanya enak, masing-masing tahu apa yang harus dilakukan, dan tahu apa haknya.
(sebenarnya tidak hanya dalam bisnis, tapi juga dalam hal lain).