Dua tahun belakangan ini saya sering pulang malam. Paling sering jam 22.00 baru sampai rumah. Dan yang paling berjasa adalah motorku yang setia menemani seperti kuda perang (kuda tanpa makan rumput, tapi minum premium), sampai pernah jauh sampai ke Cibodas dan pantai Anyer. Nah, yang paling enak kalau berkendaraan malam hari di Jakarta adalah perjalanannya yang lancar. Cuma kalau bisa kita musti pakai pelindung dada, supaya tidak paru-paru basah.
Nah, bicara mengenai perjalanan malam, beberapa bulan ini ada pemandangan yang kurang menyedapkan bagi para pengendara, yaitu seringnya kita jumpai motor dengan lampu rem belakang berwarna putih. Ketika awal-awal melihat fenomena ini, saya pikir itu motor yang lampu rem belakangnya sedang rusak, jadi belum diganti pakai warna merah. Cuma kalau dirasa-rasa, belakangan fenomena ini malah makin sering ditemui. Bahkan lampunya saya lihat terpasang rapi, tidak dalam kondisi rusak atau pecah-pecah. Dari fakta-fakta itu, asumsi saya adalah mereka memang sengaja memasang lampu rem warna putih, bukan karena lampunya sedang rusak.
Entah apa tujuan mereka pasang lampu rem seperti itu. Trend kah? Biar 'ngejreng'kah? Atau? Wallahu'alam. Yang jelas, lampu rem warna putih itu kurang sopan dan membahayakan. Setiap kali rem diinjak, lampu rem yang berwarna putih itu akan menyala terang sehingga menyilaukan pengendara yang dibelakangnya. Bahkan lebih terang daripada lampu kendaraan dari arah berlawanan. Kalau sudah silau begini, pandangan mata pengendara di belakang akan menjadi terbatas. Sehingga peluang terjadinya kecelakaan terbuka lebar. Bayangkan, mata kita yang sedang mengendarai motor seperti disorot pakai lampu senter baterei. Silau, ini membahayakan.
Sekali-kali saya pernah teriaki mereka dari samping ketika motor sedang berjalan dengan teriakan, "Woi mas, lampu remnya silau tuh!!!" Ga tahu deh, dia denger apa ngga. Tapi kayaknya sih ngga, soalnya suara teriakan dari dalam helm masih kalah dengan suara deru kendaraan.
Mengenai regulasi (peraturan) tentang transportasi, terus terang saya tidak hapal, apakah isinya mengatur sampai perihal lampu rem atau tidak. Tapi saya yakin, kalau ada faktor yang membahayakan pengendara lainnya, mustinya diatur dalam undang-undang. Sayangnya, saya lihat polantas belum ada tindakan mengenai fenomena ini. Sepertinya mereka baru akan bertindak kalau ada laporan dari masyarakat.
So, bagi yang lampu rem motornya berwarna putih, tolong deh ya segera ganti dengan warna merah pada umumnya. Jangan tunggu sampai ada korban gara-gara lampu rem mu yang warna putih silau itu...
:), sabar dong…
apalagi kalo lampu remnya yg nyepret2 kayak blitz kamera, mabang euy…