Urgensi Renstra TI/SI untuk Jaringan Lembaga Zakat
NB: Tulisan ini adalah pengembangan dari tulisan sebelumnya.
Oleh: Hendratno, ST.
Saat ini kita banyak menjumpai munculnya berbagai lembaga zakat di Indonesia. Ini merupakan fenomena yang sangat baik, karena zakat memang sejatinya dimasyarakatkan. Apalagi zakat adalah suatu kewajiban bagi seorang muslim, rukun ketiga dari rukun Islam yang lima, dan Indonesia adalah negera dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Jadi memasyarakatkan zakat dan menzakatkan masyarakat sudah menjadi keniscayaan.
Seluruh lembaga zakat tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, bahkan juga ada yang memiliki cabang di luar negeri untuk menjaring zakat warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Akan lebih baik lagi kalau seluruh wilayah Indonesia ada lembaga zakatnya yang resmi, ini cita-cita ideal. Beberapa situs lembaga zakat dapat dilihat pada link berikut ini :
http://www.pkpu.or.id/link.php?id=3
Sebuah lembaga zakat, niscaya membutuhkan sistem informasi dalam pengelolaannya. Sistem informasi ini mencakup data-data input seperti siapa saja pemberi zakat, siapa saja penerima zakat, bagaimana penyebarannya dan pengelolaannya, dan sebagainya. Dan saya yakin, masing-masing lembaga zakat sudah memiliki sistem informasi, baik yang manual ataupun yang sudah otomatis menggunakan teknologi informasi.
Target penerima zakat adalah seluruh manusia, tanpa mengenal agamanya, selama dia memenuhi kriteria penerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, Orang Yang Berutang (Gharim), Mustahik Fisabilillah, atau Ibnu Sabil. Dan wilayah penyebarannya adalah seluruh Indonesia (karena batasan tulisan ini adalah dalam ruang lingkup Indonesia). Idealnya, seluruh wilayah Indonesia dapat dijangkau oleh zakat dengan adil. Maksudnya, mustinya tidak ada penumpukkan penyebaran zakat di wilayah tertentu, sementara ada wilayah lainnya yang sebenarnya lebih membutuhkan zakat tapi belum juga mendapatkan zakat.
Untuk itu perlu ada kerjasama antar lembaga zakat. Kerjasama bisa dalam bentuk konsorsium, forum, lembaga, atau lainnya. Tulisan ini tidak menfokuskan diri dalam menyampaikan ide tentang bagaimana bentuk kerjasamanya. Tapi ingin menyampaikan ide mengenai substansi dari kerjasama tersebut. Kerjasama yang bisa dilakukan adalah dengan menshare (berbagi) data yang dimiliki oleh lembaga zakat. Data yang bisa dishare antara lain:
1. Data penerima zakat
2. Data wilayah penerima zakat
3. Data wilayah binaan lembaga zakat (kalau ada)
4. Data lembaga yang mendapat dukungan dari dana zakat
5. Data wajib zakat
6. dan lain-lain
Data-data di atas juga perlu didukung dengan data (dari pemerintah):
1. Data wilayah seluruh Indonesia
2. Data penduduk Indonesia
3. Data lembaga-lembaga
4. dan lain-lain
Share data-data di atas tujuannya adalah agar "kerjasama zakat" dapat memetakan bagaimana pola penyebaran zakat yang adil untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sharing data-data di atas tentu merupakan pekerjaan yang tidak mudah, karena melibatkan berbagai instansi, multi platform, dan areal yang luas. Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk saling berbagi data akan sangat lama, dan mungkin tidak akurat.
Teknologi Informasi adalah jawaban yang tepat untuk mengantisipasi kesulitan tersebut. Dengan TI, kecepatan dan keakuratan data dapat diperoleh. Apalagi dengan perkembangan teknologi komunikasi yang semakin memadai, misalnya internet, mobile, dan sebagainya. Dengan TI diharapkan juga dapat diperoleh transparasi dalam penyaluran zakat.
Namun penerapan Teknologi Informasi untuk zakat ini juga bukan tanpa kendala. Kendala yang biasa dihadapi dalam penerapan TI adalah pemborosan biaya dalam membangunnya, sulitnya edukasi sumber daya manusianya, dan pada saat implementasinya. Di tambah lagi, belum semua instansi paham akan TI apalagi sampai menerapkannya. Untuk menghindari itu semua, maka perlu disusun Rencana Strategis TI/SI untuk keseluruhan lembaga zakat. Sudah saatnya Renstra TI/SI ini untuk segera dirumuskan, bagaimana bentuk integrasi Sistem Informasi antar lembaga zakat Indonesia. Dengan Renstra TI/SI ini, diharapkan kendala-kendala tersebut dapat dihindari, dan agar pembangunan TI-nya efisien dan efektif. Dengan Renstra TI/SI Zakat ini, minimal dapat dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Strategi TI/SI untuk Zakat
2. Infrastruktur TI/SI yang dibutuhkan untuk Zakat
3. Pola integrasi virtual antara lembaga zakat
4. dan sebagainya.
Untuk itu, pada setiap pertemuan antar lembaga zakat, sebaiknya sudah mulai dibicarakan tentang hal ini, juga tentang penerapan TI dalam zakat. Sudah saatnya lembaga zakat untuk saling "virtually integrated" dan memasuki era Teknologi Informasi, untuk turut membangun Indonesia yang adil dan sejahtera.