hdn.or.id - Ada istilah menarik yang dirilis oleh Majelis Eropa (Council of Europe), yaitu Gangguan Informasi (Information Disorder). Istilah ini menarik untuk disorot karena relevan dengan situasi kekinian di Indonesia di mana terjadi fenomena kebanjiran informasi yang memberikan dampak negatif berupa polusi informasi.
Dalam hal ini, mereka menghindari penggunaan istilah "berita palsu" (fake news). Menurut mereka istilah tersebut tidak memadai untuk menangkap kompleksitas fenomena polusi informasi.
Ketimbang menggunakan istilah "berita palsu", mereka membagi Gangguan Informasi menjadi 3 klasifikasi:
- Mis-informasi
- Dis-informasi
- Mal-informasi
Walaupun hal ini baru kerangka konseptual dan draf kajian pertama mereka, tapi pengklasifikasian ini cukup bermanfaat untuk menentukan perlakuan terhadap pelakunya, masing-masing berbeda.
Mis-informasi adalah kesalahan yang tidak disengaja, ketika informasi palsu dibagikan, tetapi sebenarnya pelaku tidak bermaksud merugikan seseorang/pihak. Misalnya keterangan foto, tanggal, statistik, dan terjemahan yang tidak akurat; atau ketika sebuah konten satir dianggap serius.
Dis-informasi adalah kesalahan yang disengaja, ketika informasi palsu secara sengaja dibagikan dengan tujuan untuk menyebabkan kerugian.
Mal-informasi adalah kesalahan yang disengaja, ketika informasi asli tetapi dibagikan untuk menyebabkan kerugian, misalnya publikasi informasi pribadi untuk kepentingan pribadi atau perusahaan, padahal itu bukan informasi untuk umum. Contoh: balas dendam konten pornografi.
Ada mekanisme tertentu untuk menentukan sebuah gangguan informasi masuk dalam klasifikasi yang mana. Mekanisme tersebut terdiri dari 3 elemen dan 3 fase.
Tiga elemen yang dimaksud yaitu:
- Agen: Siapa 'agen' yang menciptakan, memproduksi dan mendistribusikannya, dan apa motivasi mereka?
- Pesan. Jenis pesannya apa? Format apa yang digunakan? Apa karakteristiknya?
- Interpreter. Ketika pesan diterima oleh seseorang, bagaimana mereka menafsirkan pesan itu? Tindakan apa, jika ada, yang mereka lakukan?
Sedangkan 3 fase yang dimaksud adalah:
- Pembuatan: ketika pesan itu dibuat
- Produksi: ketika pesan tersebut diubah menjadi produksi media
- Distribusi: ketika pesan tersebut didistribusikan/dipublikasikan.
Kerangka konseptual di atas masih draf, sehingga dapat terus dikembangkan. Apabila ada yang ingin menjadikan referensi, silakan unduh dokumen mereka selengkapnya di: http://bit.ly/2L45hoA
Bila ada yg berhasil menghembangkan secara komprehensif, siapa tahu nanti bisa dijadikan sebagai bahan pijakan dalam menyempurnakan kebijakan selanjutnya, khususnya dalam mengantisipasi polusi informasi. (hdn)